BantuanOperasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pendidikan merupakan suatu hak yang diberikan Negara kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Peran negara dalam bidang penddikan tersurat dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah membuat suatu usaha kesejahteraan sosial dalam bidang pendidikan guna meningkatkan mutu dan kualitas hidup masyarakat miskin yang cenderung rendah. Di mana hal tersebut diimplementasikan melalui satu program, yakni program Bantuan Operasional Sekolah BOS. Pada prinsipnya, program Bantuan Operasional Sekolah BOS dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun. Dalam pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah BOS diharapkan dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat miskin, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Dalam perencanaan program BOS, sekolah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah RKAS yang dibuat oleh guru, bendahara, kepala sekolah dan komite. RKAS dibuat setiap awal tahun anggaran yaitu bulan Januari, sehingga program sekolah jelas terencana, di mana RKAS dijadikan standar dalam kegiatan operasional program. Setiap anggaran yang akan dikeluarkan tercantum pada RKAS yang di dalamnya ada berbagai pengeluaran yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, misalnya pembiayaan transportasi guru dalam mengikuti sosialisasi tentang BOS, pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler dan pembelian alat peraga sebagai peningkatan kualitas pembelajaran. Namun ada kesenjangan yang terjadi antara RKAS yang telah dibuat dengan pelaksanaan sebenarnya, kesenjangan yang terjadi ini karena adanya kegiatan yang mendadak diluar prediksi ketika awal tahun RKAS komponen penggunaan BOS yang paling besar adalah 30% untuk pembayaran tenaga honorer, 25% untuk belanja barang jasa, 20% untuk kegiatan belajar mengajar, 15% kegiatan kesiswaan dan 10% untuk pemeliharaan gedung. Berdasarkan presentase diatas, memperlihatkan bahwa pemanfaatan dana BOS sebagian besar digunakan untuk membayar tenaga honorer, sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar berada di urutan ketiga. Ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak. Karena memang pada nyatanya di lapangan, penggunaan dana BOS untuk pemberian transportasi siswa miskin belum dilaksanakan, penerimaan murid juga masih dikenakan berbagai pungutan dengan berbagai alasan seperti renovasi gedung, untuk membeli peralatan pendidikan komputer, perbaikan pagar atau gerbang sekolah yang seharusnya hal ini tidak boleh transparansi dan akuntabilitas menjadikan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah bisa menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana itu, permasalahan dalam pemanfaatan dana BOS juga bisa diatasi apabila para stakeholder pendidikan guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dana BOS. Sekolah harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Hal itu akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dana BOS. Para pelaku pendidikan atau pihak lembaga pendidikan harus bisa kooperatif dan terbuka, asas transparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS. Para pemangku kebijakan pun harus tetap mengkaji dan mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan, termasuk efektifitas dana BOS. Dengan begitu, dana BOS diharapkan dapat menunjang kualitas pendidikan sekolah penerima dan tentunya juga harus diiringi dengan pengelolaan serta pengawasan yang baik oleh para pihak yang terlibat. Lihat Kebijakan Selengkapnya
Namundari pantau wartawan upeks papan informasi transparansi penggunaan Dana BOS yang terpasang tersebut ternyata item penggunannya belum diganti sejak tahun 2017 lalu. "Belum diisi (diganti) karena dana Bos tahun ini belum cair. Maaf saya buru-buru Pak, saya mau ke Makassar dulu ada urusan," katanya, Jumat (25/3/2022).
JAKARTA - Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD provinsi, namun langsung ke rekening meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online."Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online tahap pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu 12/2/2020.Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana."Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Juga50 Persen Dana BOS untuk Honorer, Nadiem Jangan MiskonsepsiJadwal Penerimaan Pendaftaran Mahasiswa Baru UNS 2020/2021Ini Gambaran Besar Biaya Uang Kuliah Mahasiswa Baru UGM 2020/2021Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar SD, sekolah menengah pertama SMP, dan sekolah menengah atas SMA sebesar per peserta SD yang sebelumnya per siswa per tahun, sekarang menjadi per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi dan per siswa per BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari di tahun 2018 menjadi per siswa per tahun mulai 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
A Tata Cara Pengelolaan. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh: tim BOS provinsi; atau. tim BOS kabupaten/kota;
PAPAN RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS Deskripsi Papan Full colourUkuran papan 120x80cmBahan triplek melamin 3mmBingkai tulang kayuLis siku almuniumCetakan Digital printing nama mitra sekolah/pemesan bisa langsung tercetak, logo maupun warna bisa dipesan sesuai keinginan Keterangan lebih lanjut via chat PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang120 cm Lebar80 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman7 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Tangerang Selatan - Banten Sisa Stok15 Harga* Rp440, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined
4 Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut: a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga.
Merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bos reguler maka pelaporan dana BOS tahap I menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap III. Penyaluran dana BOS tahap I ini dilakukan sekolah setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya. Sedangkan penyaluran dana BOS tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya. Selanjtnya penyaluran dana BOS tahap III dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap I tahun anggaran berjalan. Baca juga Tata Cara Pengelolaan Dana Bos RegulerPenyampaian laporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan dan penyampaian pelaporan tahan II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya. Adapun pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara yang harus disusun oleh sekolah secara lengkap dan teratur disertai dengan dokumen pendukung seperti kitansi, daftar hadir, surat tugas, foto kegiatan dan lain-lain. Adapun pembukuan yang harus lengkap adalah sebagai berikut 1 RKAS tahun berjalan, 2 Buku kas umum;3 Buku pembantu kas;4 Buku pembantu bank;5 Buku pembantu pajak; dan6 Dokumen lain yang diperlukan;2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikuta. Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;b. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;c. Laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dand. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah melakukan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya sekolah tetap dapat menggunakan sisa dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS reguler tahun anggaran berjalan. Adapun penggunaan sisa dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Baca juga Bagaimana Mengelola SIM Sekolah yang Efektif Demikianlah pelaporan dana BOS Reguler yang penting diketahui sekolah sehingga memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS Reguler di sekolah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 UNDUH DISINIBahan BacaanPermendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler PMK. No. 197/ tentang Pengelolaan DAK Nonfisik
ditegaskanjohanes, dalam permendikbud no.6 tahun 2021, ada 12 komponen dana bos bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada pasal 20 ayat (1) menjelaskan " dalam pengelolaan dana bos reguler kepala sekolah harus membentuk tim bos sekolah artinya kepsek harus buat surat keputusan terkait siapa - siapa saja yang terlibat atau ada dalam tim bos
Jakarta - Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9/ laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/kota dan atau Tim BOS pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah sejauh hingga 2019 hanya mencakup 53% dari total sekolah yang menerima Dana BOS. Oleh karena itu, pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui laman Laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap III, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap III sebesar 30% dari total adanya laporan online yang menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya di lapangan, Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan ini juga dibarengi dengan mekanisme baru terhadap penyaluran Dana BOS. Pada 2020 ini, pemerintah tak lagi menyalurkan Dana BOS lewat Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Melainkan langsung dikirim ke rekening baru ini akan membuat Dana BOS lebih cepat tersalurkan ke sekolah dan bisa segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Mulai dari membeli buku, membeli peralatan multimedia, mendanai kegiatan sekolah, hingga menggaji guru honorer. mul/mpr
Kwxl. labh62s0pk.pages.dev/474labh62s0pk.pages.dev/503labh62s0pk.pages.dev/262labh62s0pk.pages.dev/334labh62s0pk.pages.dev/905labh62s0pk.pages.dev/270labh62s0pk.pages.dev/299labh62s0pk.pages.dev/788labh62s0pk.pages.dev/209labh62s0pk.pages.dev/106labh62s0pk.pages.dev/349labh62s0pk.pages.dev/104labh62s0pk.pages.dev/285labh62s0pk.pages.dev/981labh62s0pk.pages.dev/134
papan informasi penggunaan dana bos